POLRES BOGOR - Selasa tgl 29 Oktober 2024 sekitar Jam 03.50 wib, di perum Puri Nirwana 3 Blok Dn No. 32 RT. 07/16 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab Bogor, Polsek Cibinong mendapatkan informasi dari warga masyarakat di mana Telah ditemukan seorang laki-laki kondisi Meninggal dunia diduga akibat didorong dan terbentur kemudian terjatuh dan meninggal dunia. (30/10/2024)
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 wib dari keterangan yang didapatti Pihak kepolisian di lokasi TKP, saksi Risti dan anaknya yang bernama Ahmad Pamungkas (4 tahun) datang kerumah korban dan saksi yang beralamat di Perum Puri Nirwana 3 Blok Dn No. 32 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab Bogor setelah menginap di rumah keluarga saksi di daerah semplak Bogor sehubungan saksi dan korban beberapa hari yang lalu bertengkar terkait masalah ekonomi, sehubungan saat ini korban sedang sakit struk dan sudah tidak bekerja dan hanya mengandalkan gaji yang di ATM, gaji tersebut dikuasai oleh korban.
Dijelaskan kembali hasil Penyelidikan Pemeriksaan Pihak Kepolisian dari Saksi bahwa Awalnya saksi dan korban baik baik saja bahkan korban sempat membuatkan mie rebus untuk saksi namun karena mie tersebut kurang matang saksi tidak mau memakannya, kemudian awal pertengkaran dimulai saat saksi mempertanyakan kartu ATM gaji korban yang selama ini disembunyikan oleh korban dan tidak pernah memberitahu atau menyerahkannya kepada saksi.
Akibat selisih faham tersebut keduanya bertengkar hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi Risty, korban pergi kedapur sambil mengatakan "AYO KITA BUNUH - BUNUHAN AJA" dan diketahui korban mengambil 2 bilah pisau dapur, kemudian dari jarak sekitar 3 meter korban melemparkan pisau dapur ke arah saksi yg sedang dlm posisi duduk d tempat tidur, namun pisau tersebut jatuh kebawah kolong tempat tidur yang Berada diruang tengah kemudian korban mendekati saksi dan berusaha menyerang saksi menggunakan sebilah pisau dapur lainnya ke arah wajah saksi yang saat itu posisi saksi masih sedang duduk di tempat tidur, karena untuk membela diri dari serangan korban tersebut, akhirnya saksi mendorong tubuh korban dan saksi langsung berlari keluar rumah untuk bersembunyi, sehubungan takut dikejar oleh korban.
Setelah saksi bersembunyi diluar, sekitar 10 menit kemudian saksi kembali kerumah untuk melihat kondisi korban dan ketika di lihat dari celah pintu, saksi mendapati korban sudah dalam kondisi tidur miring di depan lemari televisi yang berada diruang tengah dengan kondisi dari hidung mengeluarkan darah, Karena panik selanjutnya saksi meminta pertolongan kepada saksi 2 yg bernama AS, yang kemudian saksi 2 datang kerumah saksi dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidur miring dan hidung mengeluarkan darah dan menduga korban telah meninggal dunia.
Selanjutnya saksi 2 memberitahukan kejadian tersebut kepada ketua RW setempat selanjutnya Ketua RW menghubungi Bhabinkamtibmas berikut Kapolsek Cibinong, Kanit reskrim dan anggota melakukan olah TKP.
Para Saksi - saksi yang sudah dimintai Keteranhan Pihak Kepolisian diantaranya :
1. RA, Bogor 24 Agustus 1987, mengurus rumah tangga, Islam, alamat perum Puri Nirwana 3 Blok Dn No. 32 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab Bogor. (Isteri korban)
2. AS, Jakarta, 10-08-1970, karyawan swasta, islam, alamat perum Puri Nirwana 3 Blok Dn No. 32 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab Bogor. (Tetangga korban)
Identitas korban setelah di data Pihak Kepolisian adalah
Cecen Effendy, Jakarta 07-09-1976, Islam, Karyawan swasta, alamat perum Puri Nirwana 3 Blok Dn No. 32 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab Bogor.
Korban dan saksi RA adalah pasangan suami isteri yang dikenal oleh tetangga memang kerap bertengkar terkait perkara ekonomi.
Sampai berita ini diturunkan di mana korban sudah di evakuasi Pihak Kepolisian di mana terhadap korban untuk dibawa ke RS POLRI TK. 1 RS. SOEKANTO, dilakukan AUTOPSI Jenazah guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Red