POLRES BOGOR - Minggu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar Jam 16.00 Wib, bertempat di Kp. Petir Rt. 001 / 005 Desa Bojong jengkol Kec. Ciampea Kab. Bogor, telah diamankan oleh warga masyarakat seorang laki laki tidak di kenal yang diduga pelaku narkoba.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,.HP,.SIP,.MH menjelaskan bahwa Kejadian tersebut bermula Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Raya Abdul Fatah Kp. Petir Desa Bojong jengkol Kec. Ciampea Kab. Bogor,
ketika saksi Sdr. H 41 tahun dan Sdr. T 33 tahun, Alamat Kp. Petir Desa Bojong jengkol Kec. Ciampea Kab. Bogor, sedang nongkrong di belakang Toko Pelangi Mebel dan tiba-tiba melihat seorang laki laki yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor Beat Warna Hitam No Pol F-3196-AR berhenti dibelakang samping sebelah kanan Toko Pelangi Mebel di Jl. Raya Abdul Fatah Kp. Petir Desa Bojong jengkol Kec. Ciampea Kab. Bogor.
Dijelaskan kemudian saksi Sdr. Herman menghampiri dan menanyakan orang tersebut " MAU KEMANA DAN DARI MANA " tetapi orang yang tidak kenal tersebut merasa tersinggung dan marah dengan menjawab " NGAPAIN PAK LIHATIN MELULU, SAYA MAU PULANG KE CISEENG " kemudian Saksi Sdr. H bertannya kembali, " KALAU MAU PULANG KE CISEENG KO ADA DISINI " Pelaku menjawab " SAYA NGIKUTIN GOOGLE MAPS " kemudian saksi Sdr. T datang dan langsung mengambil HP dan kunci Motor pelaku dan saksi Sdr. T melihat di HP pelaku ada poto batu yang ditandai ceklisan warna merah yang diduga tempat penyimpanan narkoba dan poto jalan serta serlokan lokasi melalui google maps berikut list jumlah Narkoba yang sudah di tempelin di beberapa tempat yang berbeda, kemudian saksi Sdr. T merasa curiga terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku kedalam Toko Pelangi Mebel selanjutnya Sdr. T mengambil tas pinggang pelaku dan memeriksa isi tas tersebut dan di temukan sejumlah 8 (delapan) paket kecil yang di bungkus pipet warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (bungkus) fafer kertas rokok warna biru berikut 1 (satu) buah plastik bungkus sinte (tembakau sintetis) didalam tas pinggang pelaku kemudian Sdr. T menggeledah kantong celana pelaku dan Sdr. T menemukan 1 (satu) paket yang dibungkus pipet warna kuning dari kantong celana depan sebelah kanan yang diduga sinte (tembakau sintetis), selanjutnya Sdr. Y melaporkan ke Polsek Ciampea dan selanjutnya di bawa oleh petugas Polsek Ciampea untuk diamankan di Kantor Polsek Ciampea.
Pihak Kepolisian berhasil mendapatkan Identitas Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yaitu Nama AWP, Bogor, 16-08-2022, Islam, Wiraswasta, GG Menteng ujung Kelurahan Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian adalah
- 8 (delapan) bungkus paket kecil yang di bungkus pipet warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus paket kecil yang di bungkus pipet warna kuning diduga berisikan narkotika jenis sinte (tembakau sintetis).
- 2 (bungkus) fafer kertas rokok warna biru
- 1 (satu) buah plastik bungkus sinte (tembakau sintetis)
- 1 (satu) buah Hp Merk Samsung A05s warna Biru
- 1 (satu) Buah sepeda motor Honda Beat No Pol F-3196-AR warna Hitam
Para Saksi yang sudah dimintai keterangan pihak kepolisian di lokasi TKP diantaranya
1. Nama : H
TTL : Bogor, 04-06-1983
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Alamat : Kp. Petir Desa Bojong jengkol Kec. Ciampea Kab. Bogor.
2. Nama : TD
TTL : Bogor, 06-12-1991
Pekerjaan : Kp. Petir Desa Bojong jengkol Kec. Ciampea Kab. Bogor
Sampai berita ini diturunkan diduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Ciampea untuk tindak lanjut Pemeriksaan Proses Hukum Penyelidikan lebih lanjut. Red