Kab. Bogor - Kabarberitanews.co.id
Polres Bogor - Silaturahmi adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh petugas atau pembina desa baik dari Kepolisian serta instansi lainnya. (5/12/2023).
Bhabinkamtibmas Desa Ciomas Aipda Yuri dengan warga bumi panggugah Rt.4/10 Bp. Suhendi untuk meningkatkan keamanan melalui posronda guna mengantisipasi potensi potensi gangguan Kamtibmas.
Arahan Kapolres Bogor melalui Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi,SH.,MH.bahwa memelihara Kamtibmas adalah peran yang sangat penting dan harus dijaga serta ditingkatkan oleh seluruh elemen masyarakat Petugas Wajib untuk membangun harkamtibmas bersama masyarakat.
Dengan kegiatan seperti tersebut berkumpul serta bertukar pikiran dengan masyarakat atau warga semoga dapat meningkatkan rasa kepedulian terkait keamanan untuk wilayah yang mana dirasakan aman dan nyaman oleh masyarakatnya Krn kepedulian pengurus setempat menjaga wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga memberikan pemahaman terkait tentang menjaga Kamtibmas lingkungan setempat.
"sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti" terang kapolsek
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi, TNI dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat" ucapnya.
*"Bijak juga dalam menggunakan Medsos, jangan mudah percaya terhadap berita Hoax,"*
Kegiatan yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan *Kehadiran TNI - POLRI* dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor. (Red)
Sumber : Humas Polres Bogor