Thursday, 2 November 2023, November 02, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-02T23:18:07Z

HUKUM PERS SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU JURNALIS



Oleh: Amrizal Arnida
Anggota AJI 


Saat ini informasi menjadi hal yang memegang peran penting dalam perkembangan masyarakat. Bahkan saat ini dikenal istilah era informasi dan masyarakat informasi. Di mana arus informasi yang begitu beruntun menerpa masyarakat, di samping itu masyarakat saat ini memiliki kepentingan yang besar untuk memperoleh informasi tersebut. Sehingga dapat dikatakan perkembangan masyarakat saat ini tidak terlepas dari peran penyebaran informasi.
Media memiliki pengaruh yang kuat terhadap pembentukan pola pikir, sikap, dan perilaku khalayak. Agar perilaku media selaras dengan kepentingan nasional, maka dibutuhkan regulasi yang menjamin profesionalisme media. Regulasi dimaksud adalah peraturan yang harus diikuti oleh media dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat.


Undang-Undang Pers.
Regulasi yang mengatur pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa: "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia".

Kode Etik Jurnalis.
Meski etika telah dirumuskan dalam kode etik dan dioperasionalisasikan dalam kode perilaku, namun hal ini tetap bersumber pada masing-masing individu. Artinya kesadaran masing-masing individu sangat menentukan pelaksanaan etika itu sendiri. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh Organisasi yang dibentuk untuk itu. Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Terdapat 11 pasal yang tertera dalam kode etik jurnalis yaitu :
1. wartawan Indonesia bersikap independen
2. Profesional dalam berkerja
3. Informasi yang di sampaikan teruji dan akurat
4. Tidak membuat berita bohong, fitnah dan hoax
5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
6. Tidak menyalahgunakan profesi dengan menerima suap
7. Memiliki hak untuk menolak melindungi narasumber berdasarakan kesepakatan
8. Jurnalis tidak menyiarkan berita yang diskriminasi suatu kelompok atau personal
9. Menjaga privasi narasumber berita
10. Jurnalis meralat dan memperbaiki ataupun mencabut informasi berita yang tidak akurat
11. Jurnalis melayani hak jawab dan mengkoreksi berita secara profesional

Masalah kode etik ini sangat penting bagi sebuah profesi khususnya jurnalis karena mereka tidak hanya dituntut untuk mengembangkan idealisme profesinya tetapi juga efek media yang besar bagi publik. Kode etik sendiri penting dilakukan karena merupakan bagian dari profesionalitas jurnalis.*

Tag Terpopuler

Terkini