PIDIE JAYA — Kabarberitanews.co.id
Polres Pidie Jaya gelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pencurian, di Aula Mapolres setempat, Sabtu (2/9/2023).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K, M.Si didampingi, Kasat Reskrim Iptu Irfan, S.H, dan Kasi Humas Ipda Mustafa.
Adapun kasus tindak pidana pencurian yang diungkapkan yaitu 3 kasus, meliputi pencurian ATK di kantor Pengadilan Meureudu, Pencurian Hendphone, uang dan Jam tangan di 3 (tiga) tempat berbeda di rumah warga dan pencurian di toko material.
Sementara kasus pencuirian di toko material yaitu,6 (Enam) buah bal kabel Audio,1 buah safety belt, 2 buah bal tali nilon, 34 buah lem cina,
1 buah alat pemanas air, 1 unit mesin gerinda, 12 pasang kaos kaki, 1 buah box kabel listrik, 1 buah plester gypsum.
Kapolres menjelaskan, tindak pidana pencurian di kantor Pengadilan Negeri Meureudu dengan tersangka KB (31), merupakan warga Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP dan barang bukti telah diamankan di Polres Pidie Jaya sedang proses penyidikan. Jelasnya
Lanjut Kapolres, kasus tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka SF (31) Dusun Makmur Gampong Matang Guru Kecamatan Mandat Aceh Timur, berdomisili di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat yang berbeda beda, yaitu pada tanggal 17 Juli 2023, pukul 03.00 WIB, bertempat di rumah Agus Salim Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengambil 1 buah Handphone merk Opo A57.
Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2023, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku,melakukan tindak pidana pencurian di rumah sdri. Epi Agustina Gampong Beurawang kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dan mengambil 2 buah HP( Hand Phone) merk Samsung Galaxy Grand Prime G531 dan merk Stawberry serta mengambil 1 buah jam tangan bermerek Alexandre Christi.
Sedangkan pada tanggal 4 Juli 2023 pelaku SF melakukan tindak pidana pencurian di rumah sdra. Riswandi pelaku dikenai pasal 363 kuhp karena mengambil uang Rp.5.500.000. dan 1 buah jam tangan merk Expedition.
Kapolres Pidie Jaya menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku SF di 3 (tiga) tempat berbeda, dengan cara menunggu suasana sepi dan merusak jendala dan pintu rumah.kasus tersebut berhasil di ungkapkan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya,serta pelaku dan barang bukti telah diamankan. pelaku merupakan residivis dan ditangkap di kabupaten Naganraya.Ujarnya
Lanjut Kapolres lagi, tindak pidana pencurian yang terjadi tanggal 19 Agustus 2023, Pukul 20.00 wib, di toko bangunan Simpang Rawa Sari Kecematan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, oleh pelaku RJ (43) Gampong Tuengklut Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya.
Modus operandi pelaku menunggu keadaan sepi dan memantau pemiliknya tidak berada di tempat,dilakukan dengan cara merusak dinding toko. pelaku dan barang bukti telah diamankan,kini dalam proses penyidikan pihak reskrim Polres Pidie Jaya.Pungkas Kapolres. (Red)