Monday 3 July 2023, July 03, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-04T10:44:33Z
polri

Kapolsek Jasinga Berikan Pemahaman Terkait TPPO Kepada Warga Masyarakat di Wilayahnya



Polres Bogor - Kapolsek Jasinga   Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Mayrarakat Bagoang melalui Kepala  Desa Bagoang  Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.

Kapolsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Akp Dedi Hermaqan.SH  melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas serta sosialisasi  kepada warga Desa Bagoang  melalui Kepala Desa Bagoang ekdes Pangradin  tentang (TTPO) yang bertempat di  Desa Pangradin Kecamatan Jasinga  Kabupaten Bogor. (04/7/2023)

Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH  menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

"Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat " urainya.

"Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal."

"Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM)."

"Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, " urainya.

"Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri dan jangan Hanya memilih perusahaan yang Ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetatpi mencari perusahaan yang resmi Legal agar terjamin payung hukumnya." Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi. (Red) 

Tag Terpopuler

Terkini