Saturday, 17 June 2023, June 17, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-18T04:57:06Z

Team Seleksi Jawa Barat adakan Sosialisasi Pelaksanaan tahapan seleksi serta syarat Calon Anggota KPU Kab/Kota Periode 2023-2028



 

Bertempat di resto Coffe Gragas Kalimulya,team Seleksi Provinsi Jawa barat 
Mensosialisasikan Pelaksanaan tahapan Seleksi serta syarat Calon Anggota KPU Kab/ Kota di Jawa Barat untuk periode 2023-2028.Sabtu ,17/6/2023.

Hadir Ketua KPUD Kota Depok Nana Sobarna dan Para narasumber dari Tim Seleksi ( TimSel)  Provinsi Jawabarat diantaranya Ketua Timsel Jujun Jamaludin, Sekretaris Timsel Widi Cakrawan,  anggota Timsel M. Arqon dan Yusuf Wibisono.

Dalam sambutannya Ketua KPU Depok Nana Sobarna mengatakan bahwa di Depok terdiri dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan,  jumlah daftar pemilih  1, 3 juta dan terdiri dari 5570 TPS untuk Pemilu 2024.

Kami turut membantu tugas Timsel untuk mempublikasikan,  mensosialisasikan kegiatan tahapan proses seleksi calon anggota KPU Kota Depok periode 2023-2028, mudah-mudahan kita semua berharap kelak akan terpilih anggota KPU Kota Depok yang tetap bisa membawa Kota Depok dalam Pemilu yang aman, damai kondusif dan juga tingkat partisipasi yang tinggi dan itu berkat kolaborasi kita semua," jelas Nana Sobarna.

Sementara itu Ketua Timsel Jujun Jamaludin menyampaikan bahwa tahapan seleksi anggota KPU sudah dimulai dengan tahapan seleksi administrasi   sejak tanggal 13 Juni s/d 24 Juni 2023, dimana proses pendaftaran secara online melalui website siakba.kpu.go.id dan secara offline dengan mengirimkan berkas fisik atau hardfile ke Sekretariat di Hotel Newton Bandung Jl. RE. Martadinata No. 223 Sumur Bandung Kota Bandung.

" Verifikasi kami lakukan dari tanggal 25 Juni, kalau sudah masuk tanggal 24 Juni ditutup pendaftaran dan kami lanjutkan dengan penelitian dan penilaian administrasi, kalau sudah mendaftar secara online harus wajib juga mengirimkan berkas ke Sekretariat, oleh sebab itu dibaca dulu syarat dan jadwal seleksinya, syarat administrasi baku/ mutlak tidak ada tawar menawar harus sesuai kelengkapan dan keabsahan," ujar Jujun.

Diterangkan Jujun bahwa untuk ijazah harus ada legalisir cap basah dari sekolah asal, untuk incumbent hanya boleh maksimal 2 periode, kalau masih 1 periode masih boleh mendaftar ( Red ).

Tag Terpopuler

Terkini