Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Polresta Bogor Kota mengungkap kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor, dua orang pria berinisial MHB dan ASR ditangkap, karena keduanya dianggap telah merugikan negara Rp 1,6 Milyar.
"Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, bersinergi mengungkap tindak pidana korupsi. Dua orang yang kami amankan diantaranya, MHB berstatus PNS dan ASR merupakan Direktur Utama perusahaan pemenang tender," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi Pers Selasa (21/2/23).
Namun, dua tersangka berinisial CSW dan KSN meninggal dunia dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga tersisa dua tersangka berinisial ASR dan MHB.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan pada 2019 lalu, sementara proyek pembangunan tahap 2 gedung RS Marzoeki Mahdi (RSMM), yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, dilakukan pada 2017 lalu.
Total anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp.6,736,728,964 (6,7 Milyar) dengan masa kerja selama 150 hari. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa MHB selaku ketua kelompok kerja (pokja) telah melakukan rekayasa untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung RSMM.
Sementara ASR, merupakan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemenang lelang, membuat dokumen palsu demi memenangkan lelang proyek pembangunan gedung RSMM.
"Sudah jelas ada pelanggaran lain dari PT. DCC ini (perusahaan pemenang lelang). Seharusnya dia melakukan seluruh pekerjaan tersebut, namun faktanya dikerjakan oleh pihak lain," papar Bismo.
Dia menambahkan, dari hasil audit tim ahli terungkap, pengerjaan proyek pembangunan gedung RSMM di Bogor ternyata tidak seluruhnya dikerjakan atau minus 13 persen. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,6 Milyar.
"Kita melibatkan Politeknik Bandung untuk mengauditnya, sehingga ditemukan fakta bahwa volume pengerjaan proyek minus 13 persen (tidak 100 persen) dan dari total kontrak pengerjaan 6,7 M hasil audit mengungkap kerugian negara mencapai 1,6 Milyar," tandas Bismo.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Padhila menuturkan, tersangka MHB merupakan seorang Asisten Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kesehatan yang berdinas di RSMM.
" Tersangka MHB PNS yang tugas di RSMM. Iya, PNS Kemenkes (kementerian Kesehatan). Untuk posisi di RSMM dia cuma staf saja, cuma dalam kasus ini posisinya sebagai Ketua Pokja pemilihan pemenang lelang untuk proyek pembangunan tahap 2 gedung RSMM," jelas Rizka. (Red)