Friday, 13 January 2023, January 13, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-13T11:58:58Z

Pengukuhan serentak 63 LPM Se-Kota Depok Periode 2023-2028 Di Alun-Alun Kota Depok.





Pengukuhan serentak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat se-kota Depok untuk masa bakti 2023-2028 ini dilaksanakan di Alun-Alun kota Depok
Jl. Boulevard Grand Depok City No.25, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok.
 

Ketua Panitia Pengukuhan Ketua dan Pengurus LPM Serentak se-Kota Depok serta Peresmian Gedung Pemerintahan, Sri Utomo mengatakan, tujuan diadakannya pengukuhan LPM serentak adalah untuk menyatukan pemikiran atau pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan pesta demokrasi tingkat kelurahan. Yaitu berupa pemilihan ketua LPM yang sebelumnya dilaksanakan secara tidak bersamaan, namun kali ini dilaksanakan secara serentak.

"Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak, seluruh masyarakat yang ada di Kota Depok, pelaksanaan pemilihan LPM secara serentak di Kota Depok berjalan dengan lancar, ini luar biasa di Alun-alun Kota, " ujarnya . Rabu (04/01/23).

"Kedua, tujuan kegiatan ini adalah agar LPM dapat menjalankan tupoksi-nya dengan baik sehingga bisa menciptakan kondisi sinergitas dengan aparatur di wilayahnya, bisa terjadi kolaborasi, koordinasi, kebersamaan," sambungnya.

Sebanyak 63 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok periode 2023-2028 telah resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan secara serentak oleh Lurah se-Kota Depok disaksikan Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, Sekretaris Daerah Supian Suri, Ketua DPRD TM. Yusufsyah Putra dan perwakilan Forkopimda di Alun-alun Depok, 

Sejumlah harapan disampaikan kepada ketua dan pengurus LPM yang baru dilantik tersebut. 

Harapan besar juga disampaikan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris, ia berharap agar pengukuhan ini dapat meningkatkan kinerja Pemkot Depok dalam melakukan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Harapan lain juga disampaikan oleh Lurah Abadijaya, Sodik Murdiono. Ia optimis bahwa kepengurusan LPM baru akan mampu membantu jalannya pembangunan dan dapat berselaras dengan Visi dari kota Depok.

Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Depok pun mengingatkan kepada 63 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) baru, untuk memahami tugas, pokok dan fungsi jabatannya.

Jabatan ini dinilai berat karena bersinggungan langsung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam upaya mempercepat pembangunan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmatu memberikan ucapan selamat kepada para Ketua LPM baru dan menyampaikan bahwa keberadaan LPM di tengah masyarakat, dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan warganya, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sesuai dengan tugas, fungsi, dan pokok LPM Pasal 55 Peraturan Walikota Depok Nomor 13 Tahun 2021.

Mewakili Kepala Kejari kota Depok, Rio mewanti-wanti agar LPM baru, tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana lainnya yang dapat menciptakan kondisi terhambatnya proses pembangunan daerah.

Rio dan Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan bahwa akan menindak secara tegas apabila terdapat hal tercela yang dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau menjadi bagian dari rantai tindak pidana korupsi di kota Depok.

( Goes ).

Tag Terpopuler

Terkini