Depok, Kabarberitanews.co.id
Walikota Depok Drs.H Mohamad Idris melakukan pelantikan dan pengukuhan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM secara serentak se Kota Depok yang dilaksanakan di JL Bolevard Kota Kembang Depok, Rabu 4/1/2023.
KH.Mohammad Idris menyebutkan, pembangunan yang berlangsung di kota ini adalah hasil pemikiran bersama, dimana dalam perumusannya dilakukan secara bersama-sama dalam kegiatan Musrembang (Musyawarah Rencana Pembangungan), yang artinya, ini merupakan komitmen dan tekad kita untuk mewujudkan kota Depok yang maju, berbudaya, sejahtera.
Untuk itu, LPM sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat harus hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai lembaga yang mandiri, lembaga yang memberdayakan masyarakat dengan program-program/kegiatan pembangunan dan bukan lembaga yang memperdaya masyarakat ataupun lembaga pemeras masyarakat dengan pungutan-pungutan. Dengan demikian, LPM harus mengerti dan menangkap psiko sosial yang berlangsung ditengah-tengah masyarakat dengan melakukan interaksi yang aktif antara masyarakat, LPM dan Lurah, yang pada akhirnya akan memberikan kelengkapan informasi dan keinginan masyarakat pada satu titik apa yang disebut dengan kegiatan pembangunan atau yang lazim dikenal proyek.
Pada kesempatan tersebut, disela-sela acara pelantikan, Media Online Kabar berita news sempat mewancarai Sodik sebagai Lurah Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat. Dalam penuturannya Sodik mengatakan "pengukuhan ketua dan Pelantikan Pengurus Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) sekota Depok, merupakan suatu bentuk kebersamaan dan dari kebersamaan ini menjadi satu kekompakan yang melahirkan satu Visi untuk membantu melayanani masyarat guna mewujudkan pemerataan pembangunan".Ungkapnya.
Adapun fungsi LPM meliputi menyusun program pembangunan secara partisipasif bersama Rw Rt dan elemen masyarakat serta pemerintah di Kelurahan dengan cara gotong royong untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
Menurut Lurah Sodik, Setelah SK diturunkan, LPM yang dikukuhkan baru melakukan fungsi dan tugas mereka sebagai mana mestinya yang diatur oleh Perda Kota Depok, harapan Sodik selaku Lurah Abadijaya, LPM dan pengurus serta pemerintah harus tetap solid untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing guna memperlancar kinerja pemerintah.
Adapun masa jabatan Lembaga Pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Jawa Barat adalah lima tahun dalam satu Priode.
Pada tanggal 12 Januari 2023 akan melakukan Musrembang tingkat kelurahan ujar Sodik. ( Goes )