Monday, 31 October 2022, October 31, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-31T23:56:14Z

Polsek Nanggung Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan




Kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah kampung Wangun Desa Pangkal Jaya Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 di ketahui sekitar jam 02.00 wib Yang di lakukan oleh pemuda berinisial D kepada korban R berakhir dengan Restorative Justice yang di gelar Sat Reskrim Polres Bogor pada (31/10)

Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso S.H  mengatakan bahwa kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak. surat pencabutan yang sudah  di tanda tangani pihak pihak pelapor yakni R  telah diterima penyidik.

Kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di Polres Bogor yang mana dalam pertemuan tersebut pihak terlapor yakni D meminta maaf atas kejadian Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022  Lalu tersebut, dalam permohonan maaf yang di lakukan oleh terlapor pun di terima oleh pihak pelapor. Dalam kejadian Penganiayaan tersebut pun mengakibatkan korban R mengalami luka memar Dengan telah di gelarnya restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah Selesai, Tutup Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso.

Tag Terpopuler

Terkini