Thursday, 7 July 2022, July 07, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-08T01:45:05Z

Pengedar uang palsu diamankan Sat Reskrim Polres Bogor



Cibinong- Kabarberitanews - Seorang pria berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli handphone.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

"Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong)," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa  uang Rp 1.500.000  yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor," pungkasnya.

Tag Terpopuler

Terkini