Saturday, 30 July 2022, July 30, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-01T08:09:37Z

Luar Biasa..!!! Sembako Bansos Kemensos di pendam di lahan Rudi Samin, Diduga oleh Pihak JNE EXSPRES Kp.Serab




Beralamat di jln tugu jaya Parung kp. Serab kelurahan Tirtajaya ,Sukmajaya telah terjadi Penimbunan Bansos Pemerintah dari kemensos berupa Sembako yaitu beras 20 kg, terigu, sebanyak 1 kontainer, selama 2 tahun sejak masa Covid tahun 2021. Jum'at 29 Juli 2022.

Sembako Bantuan Presiden melalui Kemensos 2021 diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak covid 19 di luar pulau Jawa yaitu Sumatera, Sulawesi Selatan dan NTB, Papua, sesuai alamat pengiriman jelas yang tertera pada karung tersebut.

Hal Ikhwal kejadian berawal dari pihak JNE Pusat saat itu akan di periksa pihak KPK,terkait Bansos tersebut ,namun barang tersebut di kirim ke alamat Kp.Serab jl.tugu jaya Parung Tirtajaya,sesuai informasi dari saksi yang berinisial S, untuk di pendam bukan untuk di bagikan pada masyarakat.karna pihak Pusat JNE merasa ketakutan saat diperiksa oleh KPK, " Tutur Rudi Samin..

Melanjutkan informasi penimbunan Sembako Bantuan Presiden melalui Kemensos yang tidak didistribusikan oleh pihak JNE, yang di koordinir oleh Insial Az, dan rekan-rekannya Sekitar 1 kontainer, Rudi Samin bersama tim melakukan pencarian selama tiga hari
sejak hari Rabu hingga Jumat dengan menggunakan satu unit kobelco. 

Awalnya, dia mendapatkan informasi dari mantan pekerja sebuah jasa pengiriman barang berinisial RS
yang bekerja di Jasa Pengiriman Barang JNE ,namun kini sudah tidak bekerja lagi alias di pecat , turut melakukan penimbunan berdasarkan arahan dari seorang kordinator berinisial Az ," Ungkap Rudi.

Lebih lanjut sekitar pukul 14.17.
Tim Rudi Samin menemukan barang berupa sembako yaitu berupa beras dan tepung yang sudah membusuk karna sudah terlalu lama terpendam. lantas pihak Rudi Samin segera melaporkan penemuan itu pada pihak berwajib.Lantas pihak kepolisian mengindetifikasi INAFIS barang tersebut untuk dibawa ke polres. Selanjutnya dilahan tersebut di pasang garis police line untuk menghindari orang memasuki lokasi penggalian sembako tersebut.

Rudi akan melakukan langkah hukum dan mengajak media untuk mengawal terkait dugaan penimbunan bansos Kemensos dilahan miliknya di kp.Serab. "Ini sangat kejam, karena ini bantuan untuk masyarakat harusnya dibagikan dan disalurkan, ini malah di pendam," tegasnya.

Sesuai Undang-undang KUHP Perdata  
Pasal 1917 ayat 2 menerangkan bahwa pihak ke tiga tidak berwenang untuk menyewakan ,namun oknum inisial S, menyewakan pada pihak JNE Selama 9 tahun di lahan milik Rudi Samin.sementara inisial S,adalah pihak ke tiga tidak memiliki hak dan kapasitas dimana inisial S bukan pihak dalam perkara antara Rudi Samin dengan pihak menkoinfo
Namun telah menyewakan lahan pada pihak JNE EXSPRES tanpa adanya perijinan pada Rudi Samin selaku pemilik lahan tersebut.," Ungkapnya .


( Goes )
Editor: Red

Tag Terpopuler

Terkini