Bogor, Kabarberitanews - Kasus tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan dua tersangka. Demikian ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/7/22002).
Adapun dua tersangka tersebut, yaitu S dan SS dari BPBD Kabupaten Bogor. "Setelah selesai melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BTT, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 dan 724 kepada inisial S (53) dan SS (42)", ungkap Juanda
untuk kedua pelaku memiliki perannya masing-masing dalam pencairan dan penyaluran BTT terhadap korban bencana pada tahun 2017 lalu.
Untuk tersangka S, tambah Juanda saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, berperan sebagai pelaksana pencairan dana. Sementara SS sebagai pegawai Kontrak BPBD sejak tahun 2011-2018, merupakan staf kepercayaan dari S.
Untuk BTT yang disalahgunakan tersangka untuk sementara berdasarkan penyidikan yang dilakukan ada 3 Kecamatan yang menjadi pusat perhatian yaitu Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Adapun kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Kejari Kabupaten Bogor dibantu oleh Inspektorat Kabupaten Bogor, jumlahnya yaitu 1,7 milyar. (Red)