Depok - Kabarberitanews
Mengenai Tata Tertib DPRD Kota Depok Pengambilan keputusan tentang persetujuan Raperda termaktub dalam pasal 10 ayat 4 Nomor 1 Tahun 2020.berisi proses pembahasan Raperda oleh Pansus melaporkan hasil kerja Pansus 6 DPRD kegiatan Penyelenggaraan Ketentraman masyarakat ,ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat.
Serangkaian Rapat kerja terkait pembahasan Raperda dengan Perangkat Daerah yang mewakili Walikota Kota Dzpok ,yaitu :
Rapat pembahasan-pembahasan awal pada tanggal 11-13 Nov 2021.
Rapat pembahasan akhir pada tanggal 24-26 Nov 2021.
Yang di hadiri oleh Satpol PP, Di as Pendidikan ,Bakesbangpol, DLHK ,Disperindag ,Dishub , Dinsos ,
Setda Kota Depok.
Hasil awal Raperda ketentraman, Ketertiban ,dan Perlindungan Masyarakat mendapat masukan berupa :
# Hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota.
# upaya dan kebijakan oleh Pemkot untuk mengawasi dan mengendalikan
Ketentraman,ketertiban ,serta Perlindungan masyarakat Kota Depok.
# upaya dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot untuk mewujudkan Kondisi Masyarakat yang Maju,Aman ,Sejahterah,Sehat Lahir Bathin.
# Landasan Hukum agar pemkot dapat melaksanakan tugas fungsinya
Dalam bidang pengawasan, pengendalian ,berbagai upaya untuk menyediakan Lingkungan yang kondusif bagi masyarakat Kota Depok.
Pembahasan Akhir Raperda dengan bagian Hukum Setda yang disampaikan antara lain :
# Pansus 6 dan bagian Hukum Setda memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan.
# Sanksi administratif yang dilakukan Satpol PP ,apabila Raperda tsb sudah disahkan ,agar ada efek jera bagi pelanggarnya.
# Pengaturan Sanksi yang terberat dalam Hal Larangan Asusila ,dan Prostitusi .
# pengaturan mengenai ruang lingkup wewenang dan instrument Pemeeintah dapat diterapkan oleh Satpol PP ,dalam Rakerda tsb sudah di tera dan di sahkan menjadi perda Kota Depok.
# Adanya perubahan Judul Raperda yang telah di bahas dalam rapat pembahasan Akhir.
# Bersifat Pengawasan dan Pengendalian yang terdapat dalam perundang-undangan terhadap perubahan Narasi dalam pasal 34.
Hasil pembahasan dan rekomendasi kepada Pemda Kota Depok sbb :
# Secara intent harus melakukan Sosialisasi Perda,kepada masyarakat dan pihak terkait .
# agar segera menyusun perencanaan program dan kebijakan teknis mengenai Norma atau ketentuan yang tertuang dalam perda.
# Secara Konsisten dan tegas dalam melaksanakan maupunenegakkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perda ,yang berkaitan dengan pencegahan berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kondisi kondusif dimasyarakat.
# Pemda Depok harus segera membuat peraturan pelaksanaan ,sesuai batas waktu yang ditentukan agar lebih operasional dalam pelaksanaannya.
Demikian Laporan Pansus 6 ini yang telah di buat bagi pengambilan keputusan DPRD Tentang Penyelenggaraan Ketentraman ,ketertiban ,dan perlindungan Masyarakat menjadi perda dalam rapat paripurna .
( Goes ).