Bogor - Kabarberitanews
Dalam rapat paripurna masa akhir sidang DPRD Kota Bogor, dibacakan rekomendasi dari Komisi II DPRD, yang diantaranya menyatakan Pemerintah Kota Bogor perlu menetapkan kawasan pedagang Jl. Nyi Raja Permas Pasar Kebon Kembang Kota Bogor menjadi zona PKL yang terdaftar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor yang juga merupakan Ketua DPC Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kota Bogor, Edi Darmawansyah S.E mengatakan, untuk melakukan penertiban PKL dan penataan pedagang yang berjualan di sepanjang Jl Nyi Raja Permas, Pemkot Bogor perlu menetapkan zona PKL terdaftar, karena berpotensi meningkatkan PAD Kota Bogor melalui pengenaan retribusi yang dikelola dengan baik dan benar.
Lebih lanjut Edi menambahkan jika kemudian PKL sudah terdaftar dan dapat memberikan kontribusi melalui retribusi, Pemerintah Kota Bogor harus memperhatikan PKL melalui pembinaan serta pemberdayaan agar dapat tumbuh berkembang sehingga roda ekonomi dapat berputar.
" Selain dapat memulihkan ekonomi, PKL juga mampu mengurangi pengangguran melalui penyerapan tenaga kerja ".pungkas Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Bogor, Edi Darmawansyah S.E