Friday 1 April 2022, April 01, 2022 WIB
Last Updated 2022-04-02T01:26:16Z

Pandangan Umum Fraksi PDIP Tentang Enam Rancangan Peraturan daerah ( Raperda ) Kota Depok



Boulevard GDC Depok.

Rapat Paripurna yang di selenggarakan di gedung DPRD Kota Depok di ikuti oleh Anggota Fraksi secara Daring dan tatap muka terbatas dalam rangka penyampaian 
pandangan secara umum fraksi-fraksi terhadap 6 Raperda Kota Depok beralamat: Jl. Boelevard Kota Kembang Sektor Anggrek Jawa Barat.
Kamis 31 maret 2022.

Adapun enam rancangan yang dibahas bersama adalah :
1.Rancangan Perda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Kontruksi.
2.Rancangan Perda Kota Depok tentang Pencabutan Perda No 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
3.Rancangan Perda tentang pembentukan Dana cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024.
4.Rancangan Perda tentang penyertaan Modal pemerintah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT.Tirta Asasta Depok ( Perseroda )
5. Rancangan Perda tentang Perlindungan Pohon.
6.Rancangan Perda tentang pencabutan Perda No 5 tahun 2007,penyelenggaraan Administrasi Kependudukan setelah beberapa kali di ubah terakhir dengan Perda No 10 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Perda No 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Adapun penjabaran mekanisme dari beberapa Perda dalam uraiannya sbb:

# Rancangan Perda tentang Pembinaan Jasa Kontruksi yaitu memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan dan memiliki nilai ekonomis dalam mewujudkan masyarakat Kota Depok yang sejahterah dan perlu di lakukan pembinaan terhadap penyedia dan pengguna jasa dan masyarakat.guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran,dan meningkatkan kemampuan akan tugas,fungsi serta hak dan kewajiban.Sehingga menghasilkan produk akhir berupa bentuk fisik bangunan yang berupa sarana dan prasarana sehingga mendukung pertumbuhan dan perkembangan di bidang ekonomi,sosial,serta budaya di Kota Depok.

# Rancangan Perda tentang Pencabutan Perda No 10 tahun 2012 tentang pengelolaan Air Tanah,yaitu
Air adalah sumber daya alam yang mutlak diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya serta memiliki arti dan peran penting dalam berbagai sektor kehidupan manusia.
Air merupakan sumber daya yang memiliki sifat multi sektoral.
Akibat pengambilan air tanah yang terus dilakukan akan menimbulkan kelangkaan air pada waktu  mendatang,dalam upaya pelestarian dan konservasi air tanah perlu di lakukan oleh masyarakat serta pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan air tanah.

# Rancangan Perda tentang pembentukan Dana Cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 ,yaitu harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus sesuai dengan prinsipnya yakni pembiayaan kegiatan yang sudah ditentukan setelah jumlah besarnya dana cadangan yang disisihkan,tidak mempergunakan untuk pembiayaan di luar yang ditetapkan oleh APBD.

# Rancangan Perda tentang pernyertaan modal pemerintah dalam bentuk barang kepada PT.Tirta Asasta Depok ( Perseroda ).
Adapun maksud dari penyertaan modal daerah seperti ke BUMD yakni untuk membantu mempercepat proses  pembangunan daerah,yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta menambah pendapatan asli daerah.

# Rancangan Perda tantang Perlindungan Pohon,peraturan yang di buat untuk perlindungan dan penanggulangan kerusakan pohon dengan mengajak masyarakat untuk menanam pohon dan menjaganya.
Usaha pemerintah bukan hanya mengajak dan memberikan sangsi tetapi kewajiban memberikan bibit pohon dan benih terhadap pohon yang akan di tanam.selain di buat Perda disertakan juga dengan Perwalnya agar implementasinya lebih cepat membangun kota yang Asri, kota yang memiliki pohon yang tertata rapih,bersih dan sehat.begitu juga terhadap pohon yang sudah tua,segera di ganti yang baru.sehingga tidak ada pohon yang jatih dan melukai pengguna jalan.
Kedepan,pohon yang ada di Kota Depok bukan berkurang,melainkan bertambah ,khususnya pohon yang masih sehat.

# Rancangan  Perda tentang pencabutan Perda No 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di ganti dengan Perda No 10 tahun 2015 tentang perubahan ketiga yaitu,:
Memberikan dan memastikan pelayanan mudah,sederhana kepada warga depok,pelayanan dapat dilakukan dengan cepat ,tidak mempersulit, 
peningkatan pelayanan di tingkat kelurahan harus diperhatikan berjalan,dan di awasi agar regulasi yang sudah disederhakan bisa berjalan dengan baik. 

Itulah beberapa uraian dari rancangan perda yang di sepakati oleh pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terkait enam ( 6 ) Raperda Kota Depok yang masuk dalam Panitia Khusus 1,2,dan 3.
( Gus ).

Tag Terpopuler

Terkini