Wednesday 16 March 2022, March 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-17T03:42:29Z
Daerah

OKNUM POLISI DIDUGA AKAN MEMERAS, MINTA DANA DAMAI RP.20 JUTA

foto / gambar ilustrasi

Bogor, Kabarberitanews.co.id
Perilaku oknum polisi ini tidak patut ditiru bahkan dapat merusak KORPS TRIBRATA.
Diketahui dari keluarga yang sedang mengalami masalah diwilayah hukum Polres Cibinong adanya kasus dugaan perdata yang dilaporkan warga Cigombong , dimana lanjutan laporan seakan dipaksakan masuk delik pidana.bahkan adanya rekaman yang beredar luas oknum polisi meminta dana damai pada Terlapor senilai Rp.20 juta.

" Ya pak tolonglah kami hanya punya Rp.15 Juta itupun dari hasil pinjaman kesana- sini.Mohon ya pak,jika mau bisa datang kerumah kami ada kok uangnya sudah ada sesuai yang bapak minta.Syukur Rp.15 juta ya pak ,jangan 20 Juta" ujar X,anak terlapor dengan oknum polisi.

Atas bukti rekaman yang telah ramai dikalangan aktifis LSM bahkan Advokat dan media ,komentar keras BAI ( Badan Advokasi Indonesia),agar kasus ini ditangani serius Propam Polres bahkan akan dilaporkan Kadiv Propam Mabes.
" Kita ini negara hukum.Tidak ada yang kebal hukum sekalipun aparat polisi dan jaksa.Jika mereka melanggar kode etik profesi dan disiplin harus ditindak tegas" ujar Gustapo Maheer.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana. Pada Pasal 21 dalam peraturan yang sama, jenis-jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan surat rekomendasi PTDH sudah diperinci, yaitu: Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP.
Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas,urai Gustapo.
Ditambahkan dia,

Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Sedangkan, Pasal 22 mengatur tentang pelanggar yang mendapatkan surat rekomendasi PTDH melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, yaitu pelanggaran berupa:

Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b.
Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i.

Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dapat disimpulkan bahwa polisi merupakan anggota sipil yang tidak menjadi pengecualian hukum. Jika polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Jika polisi melakukan tindak pidana dan bukan hanya pelanggaran kode etik, maka polisi juga harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Ini artinya anggota yang terlibat dalam pelanggaran sekaligus tindak pidana harus menjalani sidang disiplin dan sidang perkara pidana" terang pria yang dipanggil Gustapo Maher itu.(Red)

Tag Terpopuler

Terkini