Monday 28 February 2022, February 28, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-01T04:19:36Z

Ketua dan Bendahara KKMI Kota Bogor, Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka



Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kota Bogor.

Adapun kedua orang tersangka tersebut yaitu DSA sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) dan AM yang merupakan Bendahara KKMI Kota Bogor.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menggelapkan uang penggandaan soal ujian siswa di 60 MI se-Kota Bogor senilai Rp1,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, keduanya telah menggelapkan uang dana BOS MI tersebut pada tahun anggaran 2017-2018.

Modusnya, uang yang ditarik dari 60 MI se-Kota Bogor tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat. Tak hanya itu, keduanya juga melakukan pungutan di atas nominal yang sudah disepakati KKMI Jawa Barat.

"Besaran biaya pungutan yang telah disepakati KKMI Jawa Barat yaitu Rp6.500, namun KKMI Kota Bogor menarik kesetiap sekolah dengan jumlah yang bervariatif, mulai dari Rp16 ribu hingga Rp58 ribu per siswa," ungkapnya.

KKMI Kota Bogor seharusnya menyetorkan kepada KKMI Provinsi Jawa Barat dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun, keduanya tidak melakukan hal tersebut.

Uang yang terkumpul tersebut justru disalah gunakan untuk biaya sejumlah kegiatan yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.

"Dana yang terkumpul itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS, diantaranya rapat kerja, gebyar madrasah dan kegitan lainnya," jalasnya. (Red)

Tag Terpopuler

Terkini