Thursday, 22 April 2021, April 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-23T01:57:38Z
News

Kades Gugat Istri, Tergugat Angkat Bicara Diduga Ada Pihak Ketiga


CIANJUR, KABAR BERITA NEWS.CO.ID - Seorang istri Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur berinisial Y (41), angkat bicara terkait gugatan cerai dilayangkan suaminya Inisial AS.


Kini menuai pro-kontra, menurutnya berani menggugat ada atau didasari karena orang ketiga, yang menjalin hubungan dengan suami selama sekitar 15 tahun.


Y asal warga Kampung Cikacip RT 3/1, Desa Mekarjaya, Kecamatan Campaka itu,  mengakui dan bercerita, kalau dia dan suaminya berinisial A.S yang saat ini menjabat sebagai kades. Dan, sudah belasan tahun menjalani rumah tangga dan sudah dikaruniai dua orang anak.


"Ya, selama kurun waktu tersebut rumah tangganya baik saja. Tapi, kurang lebih enam bulan belakangan ini ada perubahan dirasa saya terhadap suami" akunya kepada insan media, Kamis (22/4/2021).


Masih ungkap Y, apalagi setelah dirinya mengetahui diduga ada orang ketiga, menjalin hubungan dengan suaminya. Saat menghadiri proses sidang gugatan permohonan cerai dilayangkan suaminya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur.


"Nah, gugatan ini menurut saya karena didasari adanya hubungan dijalin suaminya dengan wanita lain," ujar ibu Y.


Hal senada masih ujar Y, Kenapa? Bilang begitu, karena setelah mengetahui dan memiliki bukti-bukti akan adanya hubungan tersebut, sikap suami berubah drastis dan juga berkeinginan untuk berpisah.


Saat ditanya, apakah mengenal dengan wanita diduga sebagai orang ketiga tersebut, ibu Y mengaku sangat mengenal sekali dengan wanita yang dimaksud. Nah, beliau itukan seorang pejabat publik disini, yaitu salah satu anggota dewan wakil dari salah satu parpol dengan inisial G.


"Jadi saya pasti mengenalnya malahan sudah pernah berkomunikasi langsung dengannya," bilang seorang mantan istri dari kades ini.


Terakhir, ibu Y menambahkan, secara garis besarnya untuk gugatan cerai dilayangkan kepada dirinya tersebut, ini menurutnya atas dasar karena adanya pihak ketiga atau wanita lain.


"Pasti tidak akan mengakui, bila dirinya menjalin hubungan dengan wanita lain dimaksud tadi. Dan, pasti akan menyangkal," pungkasnya 


Terpisah, saat dikonfirmasi langsung awak media, AS salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Campaka ini membantah, ada pihak ketiga, ketika ada permasalahan saat ini mungkin harus tahu dan mengerti dan harus menerima kedua belah pihak. Kemudian, dilayangkannya gugatan cerai ke mantan istri, itu dikarenakan sudah tidak ada kecocokan lagi dan melayangkan gugatan.


"Kami ini tidak ada paksaan dari orang lain maupun ada pihak dari ketiga sama sekali," akunya, saat dihubungi langsung melalui via WhatsApp, Kamis (22/4/2021).


AS menjelaskan, dengan melayangkan gugatan cerai ini mutlak dari hati nurani. Dan, tidak ada pihak ketiga dengan gugatan cerai, maka harus mengerti dan dimaklumi. 


"Bila adanya alibi-alibi mantan istri saya itu silakan saja, dikarenakan dia mencari pembelaan dan pembenaran," ucap penggugat.


Hal sama masih menurut AS, sama juga mencari pembelaan dan kebenaran. Tapi masalah privasi, itu yang merasakan pahit dan manis bukan pihak kesatu, kedua dan bukan orang lain merasakan kenyamanan.


"Tentu yang merasakan pahit dan manisnya menjalankan rumah tangga itu saya sendiri," pungkasnya. (Rdk)

Tag Terpopuler

Terkini