Pasalnya, terdapat keberadaan pembangunan menara yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya, terkadang lokasi yang melanggar aturan dan atau menara telekomunikasi selular yang tidak memiliki ijin.
Seperti yang terjadi di Kampung Lebak Sirna, RT.003/007, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea pembangunan menara selular yang dikerjakan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dihentikan pihak Pemerintah Desa Ciampea karena pembangunan yang dilaksanakan belum mengantongi ijin.
Kepala Desa Ciampea, Suparman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan menara seluler oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, dihentikan pembangunannya oleh pihak Pemerintah Desa. Ini dilakukan karena pihak perusahaan izinnya belum keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor.
“Sementara kita hentikan pembangunannya, karena ijin belum keluar,” kata Suparman. 23 Maret 2021.
Masih kata Suparman menjelaskan pembangunan menara seluler tak berijin tersebut dihentikan. Pasalnya prosedurnya belum ditempuh oleh pihak perusahaan, ijin untuk mendirikan bangunan tersebut belum terbit.
“Saya juga kaget, baru saja rekomendasi untuk mengurus perijinan, kok sudah pelaksanaan. Kenapa miskomunikasi antara pihak pimpinan perusahaan dengan mandor lapangan,” jelas Suparman.
Menurutnya, dipengerjaan tower biasanya ada dua pelaksana, pertama tentang pengurusan SITAC, yakni mekanisme dan prosedur akuisisi lahan atau lebih dikenal dengan SITAC (Site Acquisition) untuk pembangunan tower telekomunikasi (BTS). Dan yang kedua yang mengerjakan fisik dilapangan Mandor.
“Kami sudah mengintruksikan, agar prosedur perijinan ditempuh dulu sebelum mengerjakan pembangunan dilapangan,” pungkasnya.
Sementara pihak pelaksana pembangunan PT Protelindo, Arif mengatakan izin sedang berproses. Sambil menunggu izin keluar pengerjaan proyek pembangunan dikerjakan.
"Ya kalau memang keputusan dari pihak desa untuk menghentikan pekerjaan, saya mengikuti apa yang disampaikan pihak desa dalam hal ini Kepala Desa," tandasnya. (TIM)